\nBawaslu Luwu Timur menghadiri Kegiatan Workshop Eksaminasi Undang Undang Pemilu dan Undang Undang Pilkada. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin yang bertempat di hotel Horison Makassar di jalan Jend Sudirman nomor 24.
\nBawaslu Luwu Timur menghadiri Kegiatan Workshop Eksaminasi Undang Undang Pemilu dan Undang Undang Pilkada. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin yang bertempat di hotel Horison Makassar di jalan Jend Sudirman nomor 24.
\nDasar PKPU No.3 Tahun 2017 Pasal 95 Ayat (1). Anggota Tentara\nNasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pegawai Negeri\nSipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh.
\nDasar PKPU No.3 Tahun 2017 Pasal 95 Ayat (1). Anggota Tentara\nNasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pegawai Negeri\nSipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh.
\nDasar PKPU No.3 Tahun 2017 Pasal 95 Ayat (1). Anggota Tentara\nNasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pegawai Negeri\nSipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh.