\nMalili, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah.
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
\nMalili, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Luwu Timur melakukan supervisi ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mangkutana, Kalaena dan Tomoni.