Bahas Mekanisme dan Teknis Pengawasan Verfak, Zaenal Arifin: Ada Tiga Objek yang Akan Difaktualkan
|
Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin menyebutkan ada tiga objek yang akan difaktualkan dalam pengawasan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
\n\n\n\nPertama yaitu keberadaan kantor parpol. “Yang akan dipastikan adalah apakah kantor itu ada dan jika ada apakah alamat kantor tersebut telah sesuai dengan yang ada di Sipol,”kata Zaenal pada rapat fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas pemilu yang digelar di media center, Selasa (11/10).
\n\n\n\nKemudian yang kedua lanjutnya adalah kepengurusan parpol. Kepengurusan ini adalah keterpenuhan 50 persen dari jumlah kecamatan. “Jadi kepungurusannya itu ada 50 persen dari jumlah kecamatan,”sebut pria kelahiran Bulukumba itu.
\n\n\n\nZaenal menambahkan untuk Kabupaten Luwu Timur maka setiap parpol harus ada pengurus paling kurang di 6 kecamatan.
\n\n\n\n“Itu harus difaktualkan keterpenuhan pengurusnya yaitu ada ketua, sekretaris dan bendahara. jadi kalau ada kecamatan yang hanya ada ketuanya maka keterpenuhan kepengurusan dianggap tidak memenuhi,”imbuhnya.
\n\n\n\nSelanjutnya Zaenal menerangkan untuk memperhatikan keterpenuhan 30 persen perempuan dari pengurus yang ada. Dia memberikan contoh jika dicantumkan 10 pengurus maka minimal harus ada 3 perempuan.
\n\n\n\nKetiga, adalah verifikasi faktual keanggotaan yang akan menggunakan sistem sampling. “Tata cara pengambilan sampling ini akan ditentukan mulai dari nomor urut berapa dan berapa koefisien intervalnya,”terang Zaenal.
\n\n\n\nNantinya KPU RI akan menurunkan nama –nama yang akan disampling tapi penentuan siapa-siapa yang akan disampling akan ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan meggunakan rumus interval yang akan dicapai.
\n