Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Timur Minta Jajarannya Teliti dan Menguasai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Luwu Timur Minta Jajarannya Teliti dan Menguasai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
\n

Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur meminta jajarannya teliti dan menguasai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.

\n\n\n\n

“Perlu ketelitian dalam bekerja, kesalahan sedikit saja bisa menyusahkan pimpinan dikemudian hari, jangan menganggap remeh pekerjaan kita, jangan sampai kelalaian staf bisa menjerumuskan pimpinan selaku penanggung jawab,”ucap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sukmawati Suaib pada rapat sosialisasi perbawaslu tata cara penyelesaian sengketa yang digelar di media center, Kamis (29/9).

\n\n\n\n

Selain itu, hal yang tak kalah penting menurut Sukmawati yaitu memahami hal-hal dasar dalam penyelesaian sengketa proses pemilu karena yang terlibat langsung pada pelaksanaannya yaitu staf.

\n\n\n\n

“Pemahaman dasar harus dikuasai staf dalam melakukan penerimaan permohonan sengketa karena pimpinan tidak terlibat langsung pada saat penerimaan permohonan tersebut,”jelas Sukmawati.

\n\n\n\n

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi, Rachman Atja menekankan agar penyelesaian sengketa proses pemilu dilakukan dengan prinsip cepat dan tanpa biaya.

\n\n\n\n

Staf penerima permohonan juga diminta memperhatikan hal-hal yang dibutuhkan dalam melakukan penerimaan permohonan, seperti keterpenuhan syarat formil dan materil permohonan, objek sengketa, hingga putusan yang harus segera didistribusikan kepada pemohon dan termohon.

\n\n\n\n

“Saya minta staf lebih memahami tugasnya dalam melaksanakan penyelesaian sengketa proses pemilu ini,”pesan Rachman.

\n\n\n\n

Terakhir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zaenal Arifin mengingatkan Sekretariat untuk memperhatikan sarana dan prasarana serta kelengkapan sidang penyelesaian sengketa.

\n\n\n\n

“Kelengkapan persidangan sudah harus disiapkan seperti warna taplak meja pada saat mediasi dan adjudikasi, itu berbeda warnanya,”kunci Zaenal.

\n