Lompat ke isi utama

Berita

Dua Tahapan Beririsan, Sukmawati Suaib: Jangan Santai

Dua Tahapan Beririsan, Sukmawati Suaib: Jangan Santai
\n

Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib mengingatkan staf agar tidak santai menghadapi dua tahapan yang saat ini sedang berlangsung yaitu verifikasi administarsi dan penetapan parpol peserta pemilu yang memasuki masa perbaikan dokumen persayaratan keanggotaan parpol dan tahapan perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan.

\n\n\n\n

“Tidak ada waktu berleha-leha, tahapan sudah mulai dan memberikan kewajiban kepada kita untuk melakukan pengawasan,”kata Sukmawati pada apel pagi yang dilaksanakan di halaman kantor Bawaslu Luwu Timur, Senin (4/10/2022).

\n\n\n\n

Dalam melakukan pengawasan vermin perbaikan dokumen keanggotaan parpol yang akan berlangsung pada 1 sampai 9 Oktober 2022, Sukmawati mengingatkan untuk menguasai apa yang menjadi fokus pengawasan dalam vermin perbaikan tersebut.

\n\n\n\n

“Tim pengawasan yang telah dibentuk harus memastikan kerja-kerja KPU sesuai prosedur, mekanisme dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya pada PKPU 4 tahun 2022 dan semu tim yang terlibat harus memahami fokus pengawasan vermin,”pungkas Sukmawati.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas itu menjelaskan satu tahapan yang juga sedang berlangsung saat ini yaitu, tahapan perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan yang kembali dibuka pada 2 sampai 8 Oktober khusus di empat Kecamatan karena pertimbangan afirmasi perempuan.

\n\n\n\n

Sukmawati menambahkan, perpanjangan hanya akan dibuka pada kecamatan yang belum memenuhi kuota, yaitu Kecamatan Burau, Tomoni Timur, Mangkutana dan Angkona.

\n\n\n\n\n"