Kuota Perempuan di 4 Kecamatan Belum Cukup, Bawaslu Luwu Timur Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam hingga 8 Oktober
|
Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur melakukan perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon anggota panwaslu kecamatan.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengatakan, dari 11 Kecamatan yang ada, 4 kecamatan yang dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
\n\n\n\nSatu kecamatan diperpanjang dengan alasan Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen), yaitu kecamatan Angkona.
\n\n\n\nKemudian ada 3 kecamatan yang diperpanjang dengan alasan keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen), yaitu Kecamatan Burau, Tomoni Timur dan Mangkutana.
\n\n\n\nPendaftaran dan penerimaan berkas akan dibuka kembali pada 2 sampai 8 Oktober 2022. Dimulai dari pukul 09.00 – 17.00 Wita.
\n\n\n\nBerkas pendaftaran sendiri bisa dilakukan dengan cara mengantar langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu Luwu Timur, Jl. Dr. Sam Ratulangi Puncak Indah, Malili (Samping lapangan merdeka) atau mengirim via email sdmbawaslu.lutim@gmail.com
\n\n\n\n“Kami berharap putri-putri terbaik Luwu Timur bisa mendaftarkan diri,”pungkas Rachman.
\n"