Lompat ke isi utama

Berita

Kuota Perempuan di 4 Kecamatan Belum Cukup, Bawaslu Luwu Timur Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam hingga 8 Oktober

Kuota Perempuan di 4 Kecamatan Belum Cukup, Bawaslu Luwu Timur Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam hingga 8 Oktober
\n

Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur melakukan perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon anggota panwaslu kecamatan.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengatakan, dari 11 Kecamatan yang ada, 4 kecamatan yang dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

\n\n\n\n

Satu kecamatan diperpanjang dengan alasan Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen), yaitu kecamatan Angkona.

\n\n\n\n

Kemudian ada 3 kecamatan yang diperpanjang dengan alasan keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen), yaitu Kecamatan Burau, Tomoni Timur dan Mangkutana.

\n\n\n\n

Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dibuka kembali pada 2 sampai 8 Oktober 2022. Dimulai dari pukul 09.00 – 17.00 Wita.

\n\n\n\n

Berkas pendaftaran sendiri bisa dilakukan dengan cara mengantar langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu Luwu Timur, Jl. Dr. Sam Ratulangi Puncak Indah, Malili (Samping lapangan merdeka) atau mengirim via email sdmbawaslu.lutim@gmail.com

\n\n\n\n

“Kami berharap putri-putri terbaik Luwu Timur bisa mendaftarkan diri,”pungkas Rachman.

\n"