Penyelesaian Sengketa Cepat, Zaenal Arifin: Bisa Dimandatkan kepada Panwascam
|
Malili, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin mengungkapkan, Penyelesaian sengketa cepat yang terjadi antar peserta pemilu bisa ditangani panwascam dengan terlebih dahulu mendapat mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
\n\n\n\n“Penyelesaian Sengketa Cepat yang terjadi antar peserta ini difasilitasi dengan diterbitkannya Perbawaslu 5 tahun 2019 yang mengatur tentang sengketa antar peserta dimana penanganannya itu dapat memberikan kewenangan kepada panwascam,”kata Zaenal pada rapat kegiatan penyelesaian sengketa cepat yang digelar di Media Center, Jumat (30/9).
\n\n\n\nUntuk penyelesaian sengketa acara cepat yang terjadi antar peserta pemilu ini, Zaenal menjelaskan waktu penyelesaiannya paling lama tiga hari.
\n\n\n\n“Jadi panwascam boleh memutuskan paling lama tiga hari, jadi tidak perlu terlalu banyak melakukan adjudikasi,”tambah Zaenal.
\n\n\n\nDia melanjutkan penyelesaian sengketa cepat yang terjadi antar peserta pemilu ini terjadi apabila ada pihak yang merasa dirugikan.
\n\n\n\nJadi apabila ada peserta pemilu yang datang melakukan permohonan kepada panwascam, maka panwascam terlebih dahulu memeriksa syarat formil dan materilnya tapi sebelum panwascam memutus untuk melakukan mediasi dan adjudikasi maka harus terlebih dahulu meminta mandat kepada Bawaslu Kabupaten.
\n\n\n\n“Mandatnya boleh secara tertulis, boleh juga secara lisan,”tutup Zaenal.
\n\n\n\n
\n"