Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi SIPS, Upaya Bawaslu mudahkan Peserta Pemilu Bila Ada Sengketa

Sosialisasi SIPS,  Upaya Bawaslu mudahkan Peserta Pemilu Bila Ada Sengketa
\n

Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Luwu Timur melakukan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa berbasis website.

\n\n\n\n

Anggota Provinsi Sulawesi Selatan, Asradi mengatakan, Aplikasi tersebut dibuat dengan tujuan untuk memudahkan peserta pemilu dalam hal ini pemohon untuk bermohon sengketa di Bawaslu.

\n\n\n\n

Hal itu disampaikan Asradi saat menjadi narasumber dalam kegiatan raapat Sosialisasi SIPS dan Acara Cepat kepada jajaran Bawaslu Luwu Timur, Rabu (14/9/2022).

\n\n\n\n

Bawaslu memberikan kemudahan kepada peserta pemilu untuk mengajukan permohonan sengketa melalui SIPS, " kata Asradi.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel itu menjelaskan dalam SIPS semua alur permohonan, jadwal persidangan sampai majelis sidang dan agenda sidang itu dapat terlihat di SIPS.

\n\n\n\n

Untuk mengetahui progres permohonan, pemohon terlebih dahulu membuat akun kemudian diverifikasi oleh admin setelah itu admin akan memberikan semua data progres dari permohonan sengketa yang dimohonkan. "Semua informasi tersebut akan terkontrol di SIPS, " Jelas Asradi.

\n\n\n\n

"Mulai dari permohonan, tanda Terima permohonan, formatnya ada semua di SIPS, " tambah Asradi.

\n\n\n\n

Turut hadir pada kegiatan ini Staf Sengketa Bawaslu Sulsel Anas, Anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib dan diikuti seluruh jajaran Bawaslu Luwu Timur.

\n"