Lompat ke isi utama
Berita
Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu
humas
\nBerdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 351 Ayat (6) menyatakan bahwa Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota". Berdasarkan Peraturan Bawaslu No.
Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu
humas
\nBerdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 351 Ayat (6) menyatakan bahwa Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota". Berdasarkan Peraturan Bawaslu No.
KPU Luwu Timur Menyampaikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
humas
\nRabu tanggal 2 Januari 2019 KPU Kab. Luwu Timur\nmembuka waktu Penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai\nPolitik peserta Pemilu 2019 bertempat di Kantor KPU Kab. Luwu Timur.
KPU Luwu Timur Menyampaikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
humas
\nRabu tanggal 2 Januari 2019 KPU Kab. Luwu Timur\nmembuka waktu Penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai\nPolitik peserta Pemilu 2019 bertempat di Kantor KPU Kab. Luwu Timur.
KPU Luwu Timur Menyampaikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
humas
\nRabu tanggal 2 Januari 2019 KPU Kab. Luwu Timur\nmembuka waktu Penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai\nPolitik peserta Pemilu 2019 bertempat di Kantor KPU Kab. Luwu Timur.