\nBerdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 351 Ayat (6) menyatakan bahwa Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota". Berdasarkan Peraturan Bawaslu No.
\nBerdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 351 Ayat (6) menyatakan bahwa Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota". Berdasarkan Peraturan Bawaslu No.
\nRabu tanggal 2 Januari 2019 KPU Kab. Luwu Timur\nmembuka waktu Penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai\nPolitik peserta Pemilu 2019 bertempat di Kantor KPU Kab. Luwu Timur.
\nRabu tanggal 2 Januari 2019 KPU Kab. Luwu Timur\nmembuka waktu Penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai\nPolitik peserta Pemilu 2019 bertempat di Kantor KPU Kab. Luwu Timur.
\nRabu tanggal 2 Januari 2019 KPU Kab. Luwu Timur\nmembuka waktu Penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai\nPolitik peserta Pemilu 2019 bertempat di Kantor KPU Kab. Luwu Timur.