\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebut Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, memberi ruang bagi semua divisi untuk melakukan pengawasan pemilu.
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebut Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, memberi ruang bagi semua divisi untuk melakukan pengawasan pemilu.
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebut Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, memberi ruang bagi semua divisi untuk melakukan pengawasan pemilu.
\nMalili, Proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol tingkat Kabupaten/Kota telah dimulai 15 Oktober sampai 4 November 2022. Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengingatkan KPU untuk melaksanakan proses verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
\nMalili, Proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol tingkat Kabupaten/Kota telah dimulai 15 Oktober sampai 4 November 2022. Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengingatkan KPU untuk melaksanakan proses verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.