Malili — Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai amanah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data pemilih Berkel
Malili, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan KPU dalam memperkuat validasi data pemilih pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Malili, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Luwu Timur Sulkifli mengatakan salah satu syarat menjadi pemilih adalah telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Pawennari, mengungkapkan saat ini Pemerintah Desa tengah memasuki jadwal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) untuk tahun 2026 sesuai dengan kalender pembangunan desa.